" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > haram pupuk kandang < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum , wr . wb " , " ustad , saya sudah baca dan tahu informasi tentang hukum haram jual barang atau produk hasil olah najis , seperti pupuk kandang . yang masih jadi pikir saya dan butuh jawab adalah " , " demikian ustad risau yang sedang landa hati saya , karena saya lihat ada potensi lebih yang bisa dapat untuk tingkat ekonomi di desa saya dengan olah pupuk . " , " jazakumullah khairon katsiron , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 march 2008 22 :34  " , "  9 . 354 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum , wr . wb " , " ustad , saya sudah baca dan tahu informasi tentang hukum haram jual barang atau produk hasil olah najis , seperti pupuk kandang . yang masih jadi pikir saya dan butuh jawab adalah " , " demikian ustad risau yang sedang landa hati saya , karena saya lihat ada potensi lebih yang bisa dapat untuk tingkat ekonomi di desa saya dengan olah pupuk . " , " jazakumullah khairon katsiron , " , " n " , " r nkotoran hewan hukum bukan haram , istilah yang lebih tepat adalah najis . istilah haram biasa kait dengan hukum makan atau minum sesuatu , sedang najis kait dengan tidak boleh kita shalat kalau badan , pakai atau tempat shalat kita kandung najis . " , " maka kita sebut bahwa kotor hewan itu najis , tidak kita sebut haram , karena memang tidak lazim makan kotor hewan . kalaupun kita tidak makan , lantar hukum najis . " , " orang yang kena najis , tidak boleh shalat kecuali telah dia hilang najis . dan hilang najis itu cukup dengan cuci hingga bersih , hingga hilang warna , rasa dan aroma . kecuali pada najis yang berat ( mughallazhah ) , khusus najis yang berat , rasulullah saw perintah kita untuk cuci 7 kali dan salah satu dengan tanah . babi dan anjing adala jenis najis yang berat . " , " huhubungan haram dengan najis ini bisa kata bagai ikut : " , " misal kotor hewan yang anda sebut itu . hukum adalah najis , bagaimana umum pakat oleh para ulama . kalau pun ada yang kata tidak najis , hanya bagi dapat dari kalang mereka . misal mazhab imam ahmad rahimahullah , di mana mereka kata bawa semua hewan yang halal daging , maka kotor tidak najis . " , " namun kami tidak yakin kalau mazhab sebut boleh kita makan kotor hewan . " , " ada begitu banyak bendayang hukum memang haram untuk makan , tetapi tidak najis . sebut saja bensin , pestisida , oli , minyak rem , racun tikus , aspal , asam , merkuri , obat nyamuk , bubuk mesiu , larut alkoholdan jenis , semua haram makan . sebab yang makan akan langsung tinggal dunia dengan sukses . " , " tetapi kita pun sepakat bahwa benda - benda itu tidak najis . maka kita boleh shalat sambil kantung obat nyamuk , karena obat nyamuk bukan benda najis . alkohol 70 itu bukan benda najis , tapi tetap haram minum . " , " para ulama syarat suci benda yang jual - belikan . sehingga jual benda - benda najis hukum larang . darah , bangkai , daging babi , nanah , kotor manusia dan hewan , air kencing , anjing dan terus adalah benda - benda najis . sehingga hukumnyatidak sah apabila jual - belikan . " , " namun karena pupuk kandang ini guna untuk subur tanamana , para tani tentu saja butuh . " , " kalau kata tidak boleh jual - belikan , bukan arti haram untuk milik atau distribusi . karena metode untuk milik tidak batas hanya dengan bentuk jual beli . orang bisa memberiatau hadiah kotor hewan kepada orang lain , walau bukan dengan jalan jual . dan tani bisa saja terima kotor hewan dari ternak tanpa harus dengan jalan bel . " , " yang haram hanya jadi bagai objek jual - beli , bukan milik lewat cara lain . maka cara lain selain jual beli bisa guna . " , " salah satu lewat cara yang biasa guna para rajin tanam kampung - kampung betawi sejak zamandahulu . banyak pak haji di betawi yang punya hasil bagai tani di kebun . dan sejak dahulu mereka biasa guna pupuk kandang , yang dapat dari tetangga yang betul pelihara sapi . " , " cara bukan dengan beli , tetapi minta . dan karena minta , tetangga yang pelihara sapi pun beri . jadi tidak ada jual beli cara hukum . hanya saja , pak haji yang punya tanam beri uang jasa untuk biaya tampung kotor sapi , juga biaya untuk kumpul kotor sapi itu dan biaya epak . sehingga tetangga yang pelihara sapi tetap dapat pasu , meski bukan dengan jalan jual kotor sapi . jual beli tidak jadi , tapi untung tetap dapat . " , " ini yang sering kami sebut dengan istilah ' cerdas syariah ' . cerdas model begini jarang milik oleh banyak kita . kita biasa lebih sering bicara tentang cerdas emosional , cerdas spiritual dan cerdas - cerdas lain . padahal bagai muslim yang ingin masuk surga , kita wajib milik cerdas yang satu ini , yaitu cerdas syariah . "
